loading...

HAK WARIS TANAH YANG DIJEGAL


Dear : Pak Wahyu Kuncoro

Ini tentang hak waris sebidang tanah dari nenek saya untuk ibu dan 7 saudara-2 kandung ibu saya yang saat ini jadi sengketa.

Sengketa tersebut diatas dikarenakan ibu saya tidak di perbolehkan menerima hak waris sebuah sebidang tanah, dikarenakan Paman saya (anak pertama dari nenek (almarhum) saya) pernah melakukan perjanjian dengan sugianto (alrmahum) suami dari ibu saya.

Perjanjian yang secara lisan antara paman dan ayah saya ternyata tidak di ketahui oleh ibu saya. Perjanjian tersebut adalah sbb :

Ayah(alrmahum) saya membeli sebidang tanah milik sumarno (anak pertama dari nenek saya) paman (sumarno) saya menawarkan tanah tersebut kepada ayah saya dengan harga yang murah dengan syarat bahwa kelak ibu saya tidak mendapat hak waris tanah dari nenek saya. saat ini surat-surat hak kepemilikan tanah waris tersebut dalam proses pemecahan atas nama masing-masing hak waris, terkecuali ibu saya. Jadi sertifikat tanah waris di pecah menjadi 6 sertifikat hak milik tanah...yang seharusnya di pecah menjadi 7 sertifikat hak milik tanah.

Yang saya tanyakan adalah :

Apakah di benarkan ibu saya tidak di perbolehkan menerima hak waris tanah, yang disebabkan oleh perjanjian-perjajian yang di lakukan oleh ayah (alrmahum) saya dengan Paman (anak pertama dari nenek (alrmahum)saya). yang dimana hal-hal itu tidak di ketahui oleh ibu saya.

jika tidak di benarkan. bagaimanakah cara mencegah pemecahan surat-surat hak kepemilikan tanah yang saat ini masih dalam proses di kelurahan setempat.


JAWAB

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa Harta bawaan darimasing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperolehmasing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaanmasing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dalam hal pewarisan, Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhakmenjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurutundang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteriyang hidup terlama.

Jadi, berdasarkan ketentuan 2 (dua) pasal di atas, Ibu anda tetapberhak menerima warisan tanah dari almarhum nenek anda tersebutmengingat Ibu anda memiliki hubungan darah dengan almarhum. Bahwa yangdiperjanjikan oleh almarhum ayah anda dengan si Paman jelas merupakanperjanjian yang cacat hukum dan tidak berlaku bagi Ibu anda mengingatbagian warisan Ibu anda tersebut merupakan harta bawaan Ibu andadimana suami tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun atasharta bawaan tanpa seijin dan sepengetahuan Ibu anda.

Untuk mencegah pemecahan surat-surat hak kepemilikan tanah tersebut,sebaiknya Ibu anda terlebih dahulu mengupayakan musyawarah untukmufakat secara kekeluargaan dalam penyelesaian masalah tersebut. Jikaupaya kekeluargaan tidak tercapai, untuk mengurangi kerugian yanglebih banyak, Ibu anda selaku ahli waris dapat mengajukan terlebihdahulu permohonan pemblokiran tanah sengketa tersebut kepada BPN agarBPN setempat tidak memproses permohonan pemecahan yang diajukan olehsi Paman.

Setelah pengajuan permohonan pemblokiran dilakukan, upaya segeratentang penetapan ahli waris/ fatwa waris ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama. Setelah penetapan ahli waris/ fatwa warisditerbitkan, Ibu anda harus mengupayakan pula pembatalan perjanjianantara almarhum ayah anda dengan si paman kepada Pengadilan

Komentar

Postingan Populer