loading...

Memotong Uang tanda jadi secara sepihak



Sebelumnya saya mau mengucapkan terim kasih atas dimuatnya surat saya ini.


Begini pak, sy melakukan transaksi pembelian laptop dengan orang yang berdomisili di jakarta, saya beli lewat internet dan ini bukan transaksi saya yang pertama kali dengan orang tersebut (sudah lebih dari 4 kali). dan saya sudah anggap sebagai langganan saya. pada kesepakatan untuk barang ini deal dengan harga 7 juta. saya pun kirim uang 1,5jt sebagai tanda jadi dan barang BELUM dikirim sampai saya akan lunasi dan saya juga sudah sms ke dia kalo sisanya akan saya usahakan lunasi dalam jangka waktu 2 hari (tanpa perjanjian karena saya anggap langganan) dan di oke kan dari dia. tapi setelah 2 hari ternyata dana saya belum cukup dan dia juga belum menagih/mengabari sama sekali. jadi saya berfikir tdk ada masalah toh laptop masih sama dia dan saya sudah langganan.


Setelah kurang lebih 10 hari kemudian saya berencana melunasinya, saya mencoba menghubungi nomer HP yg biasa dipakai komunikasi sudah tidak bisa dihubungi lagi, akhirnya saya cari nomernya yang lain di internet dan ketemu nomernya yang lain lebih dari 3 nomer saya hubungi berkali-kali). akhirnya setelah saya hubungi tidak diangkat juga (meskipun aktif). saya sms berkali-kali tidak dibalas-balas. keesokan harinya saya coba sms lagi baru dibalas (tidak mau angkat telepon jika saya telepon).dalam smsnya katanya laptopnya sudah dijual 5,9juta (versi dia padahal waktu saya beli katanya sudah ada yanga nawar 6,9 juta dan katanya juga dia sudah sms saya tapi ga ada buktinya smsnya masuk krn hp saya aktif terus dan tidak ada sms masuk dari dia). jadi menurut hitung-hitungan dia dia jual rugi 800 ribu. dan kerugian itu akan dia potong dari uang tanda jadi saya yang sebesar 1,5 juta jadi sisa 700 ribu (sekali lagi tidak ada sama sekali dalam benak saya dan tidak ada perjanjian ataupun kesepakatan begitu). dia juga menawarkan klo tdk mau dipotong saya disuruh beli laptop lagi sama dia, saya sih tidak ada masalah asal cocok. akan tetapi setelah beberapa hari saya coba hubungi telepon/sms dia untuk konfirmasi maunya dia tapi tidak pernah mau angkat/balas lagi.


Menurut Bapak apakah benar secara hukum dia mngurangi uang saya secara sepihak karena saya juga rugi tidak jadi jual laptop yang rencana saya beli dari dia. lokasi saya di makassar dan dia di jakarta, waktu itu pembayaran via transfer (tapi data2 orang itu ada sama saya). kira -kira menurut Bapak jika jalan damai tidak bisa dicapai(dia tidak kooperatif) bagaimana langkah saya selanjutnya dan dimana saya harus melaporkannya. maaf saya awam masalah hukum, atas bantuan dan solusi Bapak saya ucapkan terima kasih.

ASmile

JAWAB :



Terima kasih telah menghubungi saya ...


Pasal 1457 dan Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan, jual beli adalahsuatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinyauntuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayarharga yang dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara keduabelah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatantentang barangtersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan danharganya belum dibayar.


Jadi, berdasarkan kedua pasal diatas, kesepakatan jual beli barangantara anda dengan si Penjual telah sah secara hukum dan si penjualtelah terikat untuk menyerahkan barang yang dijual dan anda pun telahterikat untuk membayar harga barang.


Pasal 1464 KUHPerdata menyatakan, jika pembelian dilakukan denganmemberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkanpembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uangpanjarnya. Artinya, dalam masalah anda, dimana si penjual menyatakanbarang telah dijual dan memotong uang tanda jadi yang telah andaserahkan maka mutlaklah si penjual telah merugikan anda secara pidanamaupun perdata.


Untuk pidananya, si penjual dapat dijerat dengan pasal penipuan danpenggelapan sementara untuk perdatanya ia dapat dijerat dengan pasal1365 KUHPerdata.


Untuk mengupayakan hukum sebagai penyelesainnya, anda dapat membuatlaporan polisi ditempat kediaman si pelaku atau pada tempat kediamananda mengingat transaksi dilakukan ditempat anda (transaksi byinternet)

Komentar

Postingan Populer