loading...

Asuransi Kartu Kredit dan Hutang Kartu Kredit

saya wariskan segala hutang-hutang saya kepada para ahli waris saya, tolong dibayar ya
Bapak Wahyu,

Sebelumnya saya sungguh berterima kasih apabila bapak berkenan membantu saya, saya sungguh tidak tahu harus bertanya pada siapa, harus bagaimana menyelesaikan permasalahan yang kini saya hadapi. Permasalahan yang saya hadapi adalah pembayaran kartu kredit dari suami.

Suami saya meninggal bulan oktober tahun 2005 karena kecelakaan. Seminggu setelah suami meninggal saya bersama keluarga berupaya menyelesaikan seluruh kewajiban almarhum. Salah satunya adalah tagihan kartu kredit Bank Mandiri, saya diwakili bapak saya datang ke bank Mandiri untuk menyerahkan surat kematian suami dan upaya penyelesaian kewajiban. Pada saat itu, bank mandiri menyampaikan bahwa asuransi kartu kredit atas nama suami sudah hangus dengan alasan almarhum sudah lebih dari 2 bulan tidak membayar kewajiban kartu kredit. Dan bank mandiri meminta kami menyelesaikan kewajiban sebesar 55 juta, yang harus dibayar tunai, tagihan awalnya adalah 74 juta - jadi mereka sudah membantu dengan mengurangi jumlah tagihan. Karena angka itu di luar kemampuan kami, kami tidak dapat membayarnya.

Bank Mandiri tidak memberikan alternatif pembayaran lain. Setelah itu Bank Mandiri tetap menagih melalui telpon ke rumah saya, ke kantor saya. Penagihan awalnya sangat kerap, sehari bisa lebih dari 3-4 kali, tapi kemudian frekuensinya semakin berkurang...kadang hanya sebulan sekali....terakhir malah sudah 3 bulan tidak menagih. Penagihan awalnya tidak kasar tapi semakin lama semakin kasar, walaupun tidak berbicara langsung kepada saya. Saya semakin takut, karena tidak tahu bagaimana harus menyelesaikannya.

Minggu ini, Bank Mandiri mulai sering menagih lagi, orang yang menelpon mengakui bahwa mereka adalah pihak ke-tiga dari Bank Mandiri, sehingga meminta saya menyelesaikan masalah ini tidak dengan Bank Mandiri langsung, tapi ke kantor mereka. Dan yang sungguh mengejutkan saya, pinjaman almarhum tetap dibungakan, sekarang menurut mereka jumlahnya sudah lebih dari 300 juta. Mereka bilang bahwa angka ini bisa dinegosiasikan apabila saya memang menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan hutang alm.

Pak Wahyu, saat ini saya sebagai orang tua tunggal dari 2 anak yang masih balita, terus terang sangat berat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut..walaupun dicicil sekalipun. Tapi di lain pihak saya merasa sangat tertekan dengan telpon-telpon yang menagih ini. Apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih banyak pak


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pasal 1261 KUHPerdata menyatakan, bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya. Kemudian, pasal 1318 KUHPerdata menegaskan bahwa orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dari sifat perjanjian itu bahwa bukan itu maksudnya. Dan, pasal 1826 KUHPerdata menyatakan, perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya.

Ketiga pasal di atas adalah dasar hukum tentang beralihnya suatu utang almarhum kepada para ahli warisnya. Atas hutang kartu kredit almarhum, adalah suatu kewajiban para ahli waris untuk melunasi utang-utang almarhum.

Terkait dengan asuransi kartu kredit yang hangus, dapat dijelaskan bahwa asuransi kartu kredit adalah Asuransi kerugian (loss insurance), yang artinya asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita oleh tertanggung. Dalam prakteknya, premi asuransi kartu kredit ini sebesar antara 0,3 % - 1 % dari total pemakaian kartu kredit dengan sistem pembayaran mengikuti tagihan kartu kredit yang berjalan. Jadi, apabila pada bulan yang bersangkutan tidak ada tagihan maka tidak ada pembayaran premi asuransi kartu kredit.

Premi asuransi adalah salah satu unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Penanggung menerima pengalihan risiko dari tertanggung dan tertanggung membayar sejumlah premi sebagai imbalannya. Apabila premi tidak dibayar, asuransi dapat dibatalkan atau setidak-tidaknya asuransi tidak berjalan. Premi harus dibayar lebih dahulu oleh tertanggung karena tertanggunglah pihak yang berkepentingan. Jadi, terkait karena almarhum tidak membayar tidak membayar tagihan kartu kredit selama 2 bulan, tidak berarti asuransi kartu kreditnya hangus. Sebaiknya ibu periksa kembali perincian tagihannya tersebut, apakah ada tagihan premi asuransi. Jika ada tagihan premi asuransi, artinya tagihan kartu kredit yang tertunggak masih dalam tanggungan asuransi tersebut.

Pasal 20 Keputusan Menteri Kuangan No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi menyatakan sebagai berikut :

(1) Penghentian pertanggungan, baik atas kehendak penanggung atau tertanggung, harus dilakukan dengan pemberitahuan tertulis.

(2) Dalam hal terjadi penghentian pertanggungan pada polis asuransi yang tidak memiliki unsur tabungan, maka besar pengembalian premi sekurang-kurangnya sebesar jumlah yang dihitung secara proposional berdasarkan sisa jangka waktu pertanggungan, setelah dikurangi bagian premi yang telah dibayarkan kepada perusahaan pialang asuransi dan atau komisi agen.

Berdasarkan Pasal 20 Kepmen Keuangan diatas, sepanjang tidak ada pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya maupun penghentian pertanggungan, maka tidak ada alasan bank menyatakan asuransi kartu kredit almarhum sudah hangus. Dalam hal ini, minimal Ibu selaku ahli waris masih dapat memperhitungkan agar premi asuransi yang sudah dibayarkan untuk dikembalikan sesuai dengan aturan pasal 20 ayat (2) Kepmen Keuangan di atas.

Bahwa kemudian Bank mengalihkan upaya penagihannya melalui pihak ketiga, sepanjang pihak ketiga tidak menunjukkan surat kuasa atas pengalihan hak tagih dari bank kepada pihak ketiga dimaksud, sebaiknya anda tidak membayar melalui pihak ketiga tersebut. Ingat, utang memang harus dibayar, tetapi pembayarannya harus kepada pihak yang berhak untuk itu.
Saran saya, sebaiknya Ibu kembali mengajukan permohonan keringanan pembayaran hutang almarhum tersebut kepada Bank. Berikan alasan atau argumen yang tepat mengenai keterbatasan keuangan Ibu dan kesanggupan Ibu membayar cicilannya dengan demikian diharapkan Bank dapat mengerti dan memberikan toleransi sistem pembayarannya.

Komentar

  1. Korban Kartu Kredit jangan Stress !


    Hati-hatilah menggunakan kartu kredit, jika tidak perlu! pertimbangkan kembali untuk penggunaannya, karena banyak ruginya dibandingkan keuntungannya.
    Banyak korban yang berjatuhan akibat penggunaan kartu kredit. Semua itu sebagian akibat kesalahan kita juga yang telah melanggar ketentuan agama yaitu haramnya riba. Ingat ! perhitungan kartu kredit adalah bunga berbunga.
    Untuk itu kami ingatkan agar segera menutup kartu kredit anda. Dan untuk karyawan bank yang bergantung kepada kegiatan kartu kredit mohon juga untuk bercermin bahwa anda telah menghidupi diri dan keluarga anda dengan uang haram yang bersumber dari riba.
    Sedangkan anda yang telah terlanjur sulit menghadapi tagihan kartu kredit anda bersabarlah dan lebih terbuka dengan lingkungan kita mengenai masalah yang kita hadapi. Hal ini perlu dilakukan untuk mendapatkan masukan dari orang terdekat atau fihak lain untuk pemecahan permasalahan yang dihadapi. Jangan sampai terakumulasi karena akan berakibat fatal!.

    Bank tidak punya tanggung jawab moral.
    Coba anda ingat-ingat ! bagaimana manis dan ramah, bahkan dengan sedikit memaksa fihak bank menawarkan kartu kredit di mall-mall, pameran-pameran, tempat keramaian dan tempat lainnya dengan mudahnya kepada anda.

    Apabila sudah memiliki kartu kredit, anda ingat kembali bagaimana pihak bank menghubungi anda pagi, siang bahkan malam, untuk menawarkan fasilitas angsuran pembelian barang, fasilitas KTA dan fasilitas lain dengan mudahnya.

    Bagaimana apabila anda menghadapi kesulitan pembayaran, coba anda hubungi bank untuk meminta keringanan atau rescheduling apa jawabannya ? diajukan tapi tidak diproses-proses, tunggu sampai 6 bulanlah, belum ada programlah dan lain-lain alasan. Padahal kita sedang kepepet dan telepon tagihan pagi, siang, sore dan malam, tidak ada istirahat.

    Padahal kita semua tahu bahwa kartu kredit dan KTA, tidak diikat dengan agunan dan hal tersebut mengakibatkan risiko tinggi bagi bank. Sehingga berakibat pada tingginya suku bunga kartu kredit. Sehingga apabila bermasalah pihak bank juga seharusnya telah memperhitungkan dan mengcover risiko dari pembentukan suku bunga yang dikenakan. Itu sudah menjadi hukum bisnis Tingginya Pendapatan diimbangi dengan Tingginya Risiko.

    Disamping itu bank tidak punya moral dan etika untuk penagihan tunggakan kartu kredit. Pihak bank cenderung bermain aman dengan memanfaatkan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang sumber dayanya hanya bermodalkan otot dan bacot.(teror, membuat keonaran, perbuatan tidak menyenangkan, dll) Kebodohan dan kebutuhanlah yang dimanfaatkan oleh perusahaan jasa tersebut.
    Padahal bank adalah badan hukum jadi apabila ada masalah tempuhlah jalur hukum bukan jalur preman.
    Ini bukan omong kosong coba anda baca kolom pembaca di salah satu Koran Ibu Kota, keluhan-keluhan nasabah mengenai teror, intimidasi tidak akan pernah ditanggapi oleh pihak bank.
    Sikap tidak akomodatif inilah yang pada akhirnya membuat nasabah menempuh jalan lain seperti menggunakan jasa LBH atau Pengacara untuk penyelesaiannya.


    Bagaimana bila anda melakukan penyelesaian atau mediasi melalui LBH atau pengacara.
    Banyak LBH atau pengacara yang ngakunya bisa menyelesaikan masalah kartu kredit anda padahal ada yang hanya ingin uangnya saja action nanti duluu…bukan ngurangi stress malah tambah stress. Sebelum anda memakai jasa LBH atau pengacara tersebut ada baiknya anda tanyakan kepada rekan anda yang telah menggunakan jasanya.

    Pihak LBH atau Pengacara akan menerbitkan Surat Kuasa pengalihan penyelesaian kartu kredit / KTA dari anda kepada mereka. Dan tindak lanjut yang benar adalah dilanjutkan dengan memberikan pemberitahuan kepada bank / Card Center mengenai pengalihan tersebut.

    Biasanya pihak bank tidak akan menerima begitu saja pengalihan tersebut, mereka dengan segala upaya akan terus menghubungi kita padahal seharusnya mereka menghubungi LBH atau Pengacara sesuai dengan SK Pengalihan. Upaya yang dilakukan termasuk menggunakan pihak ke tiga yaitu perusahaan jasa penagihan yang melakukan cara-cara teror, intimidasi dengan menggunakan tenaga sebagian besar warga dari Flores, Timor, Ambon, Kupang, dllnya.

    Terus apa yang kita lakukan ? mo mengharap pengacara datang kerumah nanti duluu. . .

    - Catat nomor kantor polisi terdekat dan terbukalah kepada lingkungan sekitar kita, kalau perlu mereka tahu apa yang sedang kita hadapi sehingga mereka siap membantu kita untuk menghadapi ulah premanisme di rumah kita.
    - Apabila Debt Collector datang (biasanya sudah pasang muka serem, apa serem dari sananya) Sampaikan copy Surat Kuasa LBH. Biasanya dia ngotot tidak menerima dan berkeras menagih. Kalau sudah macam-macam hubungi tetangga terdekat untuk dilakukan penagkapan dan hubungi kantor polisi terdekat untuk datang dan diproses. ( Katanya Kapolri sekarang sedang gencar-gencarnya menumpas premanisme).

    Apa yang menjadi kekuatan kita ?
    1. Setiap Warga Negara berhak untuk didampingi pengacara untuk penyelesaian masalah hukumnya. Kalau ada pihak yang tidak menerima berarti dia melanggar hak azasi kita. Disamping pelecehan terhadap profesi pengacara.
    2. Debt Collector juga hanya pihak ketiga tidak ada hubungan langsung dengan kita.
    3. Masalah yang kita hadapi adalah masalah perdata sedangkan tindakan Debt Collector yang diluar batas adalah pidana seperti teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, berbuat keonaran, pencemaran nama baik.

    Terakhir,
    Jangan hanya anda berfikir hanya anda yang bermasalah, semua orang juga punya masalah, bahkan yang mengalami masalah seperti anda sangat banyak.

    Dengan menyadari kesalahan kita dan selalu bertobat kepada Alllah SWT serta tidak akan pernah menjalankan cara hidup yang salah. “ Say No To Credit Card”

    BalasHapus
  2. Kartu Kredit memang bisa membuat kita senang dan tenang, tapi bisa juga membuat kita sengsara. Semua itu tergantung dari perilaku kita bagaimana cara menggunakannya.

    Yang saya masih belum tahu adalah menentukan ahli warisnya apakah ibu dan bapak kita termasuk juga ahli waris dari hutang kita.

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer