loading...

Segel Vs Sertifikat


Yth. Bpk Wahyu

Saya membeli sebidang tanah di pinggir jalan panjang = 30 m, lebar = 50 m dengan surat tanah berupa Segel th 1975. Setelah mau saya bangun, ternyataada gugatan dari orang lain yang punya Sertifikat th 1995. Setelahs aya lihat sertifikatnya, luas tanah dan ukurannya beda di lapangan,sedangkan alas terbitnya sertifikat itu berdasarkan segel th1980. Setelah saya telusuri lagi, saya menemukan segel dari tanah yangberbatasan dengan tanah saya itu, dan segel nya th 1975. Untuk diketahui bahwa sebelum segel th 1975 itu, ada surat keputusan bupati th 1973 tentang pemberian lahan itu kepada pemilik yang tercantum dalam segel th 1975.Bagaimana mengatasi masalah ini?

Saya mohon bantuan bapak. Terima kasih

AR

JAWAB :

Terkait dengan alas hak atas tanah mana yang lebih kuat, yang berdasarkan segel tahun 1975 dengan sertifikat tentunya secara hukum sertifikatlah yang paling kuat. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) PP 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan "Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjandi g data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan".

Meskipun berdasarkan ketentuan PP tersebut, dikatakan bahwa sertifikat merupakan tanda bukti hak namun karena sistem pertanahan Indonesia menganut sistem "positif publikasi negatif" yang artinya pendaftaran hak tanah merupakan satu-satunya alat bukti, maka logikanya negara bertanggung jawab atas data yang disajikan, dan hal ini dapat menjamin kepastian hukum namun demikian sertifikat sebagai salah satu tanda bukti hak atas tanah, sebagai tanda bukti yang kuat, tapi tidak mutlak. Artinya, negara tidak bertanggung jawab sepenuhnya terhadap data yang disajikan, konsekwensinya sertifikat tidak menjamin kepastian hukum.

Terkait dengan permasalah bapak, jika yang menjadi alas hak adalah sama yakni berdasarkan segel Tahun 1975 yang menyatakan tentang tentang pemberian lahan tersebut kepada pemilik yang tercantum dalam segel dimaksud maka yang perlu bapak lakukan adalah mengecek data yuridis tanah tersebut yang ada di buku tanah desa dan kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Dari hasil data buku tanah tersebutlah akan kelihatan sah tidaknya riwayat terbitnya sertifikat tanah dimaksud

Komentar

Postingan Populer