loading...

Dear pak Wahyu Kuncoro, S.H. dkk,

Saya sangat mengharapkan bantuan bapak untuk masalah dibawah ini.

Saya membeli sebidang tanah (Girik) yang berbatasan dengan tanah kehutanan (hutan lindung). Dan untuk terjaminnya secara hukum, sudah 5 bulan ini saya sedang mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. (akte Jual Beli sudah ada).

Saat ini proses pengurusan SHM tersebut menjadi tersendat karena adanya masalah dimana di sebutkan bahwa pihak kehutanan tidak mau menandatangani surat batas tanah (utk pengurusan ke BPN) karena ada yang memindahkan patok batas dengan tanah kehutanan., yang merugikan kehutanan.(+/- 200(duaratus)m2, tanah yang saya beli 6.000(enamribu) m2)

Beberapa saat yang lalu, memang ada beberapa pekerja borongan yang saya tugaskan untuk membuat pagar karena lahan akan di tanami beberapa jenis tanaman., tapi saya sendiri tidak bisa memastikan apakah mereka memindahkan patok tersebut atau tidak.

Saya menjadi sangat kuatir karena menurut aparat kehutanan di lokasi, memindahkan patok / batas tersebut dapat di kenai sanksi hukum minimanl 5 (lima) tahun penjara.
Padahal secara pribadi saya sungguh2 tidak terlibat dengan urusan memindahkan patok2 tersebut.

Mohon bantuan bapak, dimana saya dapat membaca / mengetahui mengenai informasi2 sehubungan dengan sanksi tersebut atau aturan2 / hukum yang mengatur mengenai hal tersebut., sehingga saya mempunyai 'pegangan' untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menghadapi pihak2 terkait dan dalam proses pengurusan SHM.

Terima kasih banyak atas perhatian dan bantuan bapak.

PRM

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ....

Dalam kasus pertanahan dengan indikasi pidana berupa pemindahan patok/ batas tanah umumnya digolongkan dalam tindakan menghancurkan atau merusak barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan Pasal 407 ayat (1) KUHPidana.

Pasal 406 KUHPidana menyatakan sebagai berikut :

(1) barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamaya 2 tahaun dalapan bulan.

(2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.

Jika pengrusakan barang, dalam hal ini patok tanah, dilakukan oleh dua orang lebih, maka tindakan tersebut diancam dengan hukum yang lebih berat, sebagaimana diatur Pasal 412 KUHPidana, dengan ancaman hukum ditambah dengan sepertiganya.

Kembali pada soal pengrusakan, jika pengrusakan tersebut dilakukan atas barang/ tanah yang digunakan untuk kepentingan umum maka pasal pidana yang berlaku adalah pasal 408 KUHPidana.

Komentar

Postingan Populer