loading...

Hak Waris Anak Asuh Menurut KUHPerdata


Dear bapak Wahyu Kuncoro SH,

Nama saya wahyu..

Saya ingin berkonsultasi mengenai masalah pembagian dan hak waris bagi anak asuh..

Sebelumnya saya ingin menjelaskan terlebih dahulu permasalahan yang terjadi..

Saya, sejak lahir hingga hari ini dibesarkan oleh tante saya yg juga merupakan kakak dari ibu kandung saya. kami (saya dan beliau) hanya tinggal berdua, tante saya tidak mempunyai anak kandung, dan kedua mantan suami beliau sudah meninggal. Saya dan tante saya beserta adik2nya beragama katolik, kecuali ibu kandung saya beragama islam. Perlu diketahui bahwa tante saya adalah anak tertua dari 6 bersaudara. Beberapa waktu yang lalu tante saya membuat surat wasiat di notaris "x", sebelumnya tante saya sempat berkonsultasi kepada beberapa notaris namun kemudian membatalkan niatnya karena terbentur masalah biaya yg cukup besar.
Akhirnya pada notaris "x" tante saya sepakat untuk mengurus surat wasiat, hal ini disebabkan oleh biaya yg jauh lebih murah dan cepat (1/2 hari selesai). namun belakangan timbul pertanyaan dari kami mengenai kekuatan hukum dari surat wasiat ini, sebab kami tidak mengerti apapun dengan masalah hukum, ditambah lagi pada beberapa notaris sebelumnya kami diwajibkan melengkapi berkas2 seperti fotocopy dari PBB selama beberapa tahun terakhir, dan adanya Perhitungan harga x luas tanah dsbnya yg tidak kami temukan di notaris "x" tersebut..

Yang ingin kami tanyakan adalah:

1. apakah anak asuh dapat mendapatkan hak penuh dari pemberi waris?
2. apa yg dimaksud dengan hibah wasiat atau legaat?
3. untuk kasus kami, apakah jalan terbaik apabila pemberi waris ingin memberikan seluruh hartanya ke anak asuh?
4. bagaimanakah kekuatan hukum dari surat wasiat yg telah kamu buat ini ( di surat wasiat tertulis hibah wasiat atau legaat?

Sekian dan sebelumnya kami ucapkan terimakasih..
Best Regards,


Jawab :

1) Karena si pewaris beragama katholik maka secara hukumnya pembagian harta warisan tunduk pada sistem hukum waris KUHPerdata. KUHPerdata tidak mengenal atau setidak-tidaknya tidak mengatur secara tegas tentang pembagian harta waris kepada anak asuh. Yang ada adalah penggolongan pembagian waris terhadap anak diluar nikah.
Penggolongan pewarisan anak luar nikah dibagi atas:
1. Anak sah (anak yang lahir dalam perkawinan yang sah).
2. Anak luar nikah yang dapat dibagi atas:
a. anak luar nikah dapat diakui sahnya yaitu: anak yang lahir dimana antara laki-laki dan perempuan itu belum kawin atau keduanya tidak ada hubungan darah;
b. anak luar nikah yang tidak dapat diakui sah, yaitu: anak sumbang (anak yang lahir dimana anak laki-laki dan perempuan itu mempunyai hubungan darah) dan anak zinah yaitu anak laki-laki dan perempuan itu yang keduanya atau salah satunya telah terikat oleh suatu perkawinan yang sah. (pasal 862 KUHPerdata)
Anak luar nikah inilah yang dapat diakui sah dan boleh mendapatkan harta warisan sedangkan anak luar nikah yang tidak dapat diakui sah hanyalah mempunyai hak atas biaya hidup.

Dari pengertian diatas, maka secara hukum karena anda memiliki hubungan darah dengan si perempuan (pewaris) maka jelas kedudukan anda adalah sebagai anak sumbang yang artinya anak luar nikah yang tidak dapat diakui sah yang notabene tidak berhak atas harta warisan. Terkecuali memang tidak ada ahli waris yang lain, maka sebagai anak sumbang, anda dapat menerima warisan (pasal 873 KUHPerdata)

2) Hibah Wasiat atau legaat adalah suatu penetapan wasiat yang khusus dimana si pewaris memberikan beberapa benda dari suatu jenis tertentu kepada seseorang atau lebih.

3) Tidak diperkenankan pewaris memberikan seluruh hartanya kepada anak asuh. Hsl ini sebagaimana diatur dalam Pasal 911 KUHPerdata yang menyatakan, Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara. Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah ayahnya dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan anak-anaknya, suami atau istri.

Jika hal tersebut tetap dilakukan niscaya akan mengundang permasalahan hukum yang lain.

4) Saya tidak tahu kekuatan hukum dari surat wasiat tersebut mengingat telah dibuat dalam bentuk akta otentik. Untuk tahu kekuatan hukumnya maka harus diajukan melalui peradilan.

Komentar

Postingan Populer