loading...

SAKSI DAN KETERANGAN SAKSI PALSU DI PENGADILAN


Kepada Yth :

Bp. Wahyu

Sebelumnya terima kasih atas kesediaan Bapak membaca & menjawab email saya. saya sangat tertarik melihat wawasan hukum anda dengan banyaknya permasalahan hukum yang dihadapi orang - orang yang berkonsultasi melalui website pribadi anda.

Nama saya Pak Iis kebetulan saya sedang menghadapi masalah hukum dan saya tertarik dengan cara Bapak mengulas dengan detail & jelas sehingga saya mencaba memberanikan diri bertanya ke Bapak & yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah dalam pengadilan perceraian dimana saksi (sebutlah namanya " A ") dari pihak lawan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah bisa dilaporkan pidana meskipun proses banding ?

2. Sidang perceraian dilakukan tertutup saat saksi lawan mengucapkan kesaksian palsu hanya bekas pengacara saya saat itu yang mendengar dan saat ini sudah tidak menjadi kuasa hukum saya lagi. saya sangat pesimis bahwa dia mau membantu saya sehingga pada saat saya membuat laporan saya hanya memberikan bukti berupa putusan PN dimana didalamnya tertulis kesaksian si " A " tsb serta bukti & saksi yang bisa membuktikan bahwa apa yang diucapkan tsb adalah tidak benar/palsu ( dibawah sumpah ) tapi bukan saksi yang mendengar langsung si " A " mengucapkan kesaksian palsunya dan anggaplah saksinya tidak ada, apakah laporan tsb bisa jalan ? alasannya ?

3. Apakah benar dalam perkara pidana bahwa HARUS ada SAKSI yang melihat/mendengar sendiri apabila tidak ada maka laporan tsb tidak bisa berjalan ? lalu kalau kasus yang terjadi spt saya dimana terjadinya kesaksian palsu dilakukan pada sidang tertutup?5. Saya pernah baca KUHP bahwa minimal 2 alat bukti & tidak ada penekanan harus ada saksi, misalkan alat bukti lain ada apakah bisa jalan ? bagaimana seandainya polisi masih ngotot minta saksi sementara itu hal yang mustahil dilakukan ?

4. Apakah panitera dapat dijadikan saksi ? saya pernah dengar katanya tidak bisa sebab harus minta ijin dari ketua pengadilan, apakah benar tidak bisa ?

5. Apabila saksi yang memberikan kesaksian palsu tsb telah mengakui apa yang diucapkannya di pengadilan pada saat di BAP polisi meskipun disertai embel2 pembelaan diri / alasan mengapa si " A " berkata spt itu di pengadilan namun intinya dia tetap mengakui. apakah pengakuan tsb bisa dianggap sebagai saksi atas laporan saya tsb meskipun si " A " adalah terlapor ? ( pada saat dipanggil polisi status masih sbg SAKSI ).

6. Bukti & saksi spt apa yang harus disiapkan dalam kasus spt saya ini dimana sidang dilakukan tertutup & sulit mendapatkan saksi langsung nya ?

Mohon penjelasan Bapak dalam kasus yang saya hadapi.

Terima kasih atas perhatian & waktu Bapak

Salam,

Pak Iis


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya ...

1) Pasal 242 KUHPidana menyatakan sebagai berikut :"(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah." Berdasarkan pasal diatas maka Bapak bisa saja melaporkan saksi tersebut kepada pihak berwajib.

2) Saya rasa dengan putusan tersebut sudah cukup untuk menjadi alasan Bapak membuat laporan keterangan palsu. Kelak, kepolisian lha yang menjalankan laporan anda dengan proses sebagaimana mestinya. Mengenai saksi, meskipun pengacara anda (mungkin) menolak untuk membantu anda lagi, sebaiknya tetap saja disebutkan namanya sebagai saksi.

3) Hukum memang mensyaratkan ada saksi dalam suatu peristiwa hukum. Keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dianggap sebagai pembuktian yang cukup: seorang saksi bukanlah saksi, unus testis nullus testis .

4) Jawabnya ... BISA, hanya saja harus meminta ijin dari ketua Pengadilan :-D

5) Kelak jika terbukti bahwa keterangan yang diberikan adalah keterangan yang palsu tentunya keterangan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait. Hakim harus mengabaikan keterangan saksi tersebut.

6) Buktinya tentu saja adalah putusan hakim yang memuat keterangan si saksi, alasan anda sendiri tentang kesaksian saksi tersebut, saksi 2 org yg mendengar atau menyaksikan.

Komentar

Postingan Populer