loading...

Pembagian Hak Waris


Yth Bapak Wahyu,

Mohon pencerahan atas masalah berikut,

Ibu saya mendapat warisan sebuah rumah dan tanah dari nenek saya. Sertifikat rumah dan tanah tersebut atas nama ibu saya dan nama saya sebagai ahli warisnya. Sertifikat tersebut dibuat pada tahun 1987, saat saya berumur 6 tahun (anak tunggal) dan waktu itu ibu saya sedang dalam proses bercerai dengan ayah saya. 5 tahun kemudian ibu saya menikah lagi dengan seorang perjaka dan kemudian mempunyai 2 orang anak dengan ayah tiri saya tersebut. 6 bulan lalu ibu saya meninggal dunia dan sekarang ayah tiri saya sudah menikah lagi.

Pertanyaan saya, apakah bisa kedua adik tiri saya tersebut (berumur 15 dan 9 tahun) di kemudian hari menuntut pembagian hak atas rumah dan tanah dari ibu saya tersebut? Sampai dengan sekarang, sertifikat tersebut tidak mengalami perubahan, hanya ada nama saya sebagai ahli warisnya.

Ayah tiri saya menuntut agar peninggalan ibu saya juga dibagi kepada kedua adik tiri saya, sahkan hal tersebut secara hukum? Jika iya, bagaimana pembagiannya, menginggat warisan tersebut berasal dari nenek saya? Jika tidak, apa yang harus saya lakukan untuk memperkuat kepemilikan rumah dan tanah tersebut, supaya tidak bisa lagi dituntut?

Apakah hak dan kewajiban saya secara hukum terhadap sertifikat rumah dan tanah tersebut?

Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.

Best Regards,
Lyy


JAWAB :


Terima kasih telah menghubungi saya .....

Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan si suami atau si istri yang hidup terlama. Bila keluarga sedarah dan si suami atau si istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara.

Berdasarkan pengertian pasal di atas maka sebenarnya yang menjadi ahli waris adalah anda dan kedua saudara tiri sebagai anak dari almarhum dan sang suami almarhum. Berdasarkan pengertian pasal tersebut pula, memang ada kewajiban anda untuk berbagi dengan saudara-saudara tiri. Mengenai pembagian tergantung pada mekanisme pembagian seperti apa yang anda kehendaki karena hukum waris memberikan pilihan sistem pembagian. Adapun sistem pembagian hukum waris ada 3 yakni :

a. berdasarkan sistem hukum eropa/ SISTEM BW, dimana semua ahli waris dikumpulkan dan pembagian warisan dilakukan bagi rata pada semua ahli waris yang hadir,
b. berdasarkan sistem hukum Islam, pembagian dilakukan berdasarkan jumlah per kepala, dengan asumsi satu anak laki-laki kita hitung dua kepala (hitungan), dan satu wanita satu kepala
c. berdasarkan adat, tergantung pada mekanisme adat yang berlaku.

Agar dalam pembagian warisan tidak terjadi perselisihan yang berlarut-larut saran saya, sebaiknya anda mengajukan permohonan pembagian warisan kepada Pengadilan


Komentar

  1. thanks sebelumnya pak.....ni saya da masalah tentang hak waris n gini masalahnya.kake' saya meninggal dunia (1992)terus mempunyai 2 (anak perempuan dan laki-laki)n yang salah satunya bapak saya.g tau kenapa sertifikat tanah pusaka semua tu atas nama saudara perempuan bapak saya (bu D)dan bapak saya g tau kenapa sertifikat tanah pusaka tu atas nama dia.sertifikat di buat setelah kakek meninggal(1997).dan bu D dan bapak saya sekarang meninggal.bapak saya mepunyai anak 3,termasuk saya sendiri,terus bu D saya gak punya keturunan....n hanya 2 anak angkat.nah masalah intinya disini,anak angkat mau ngambil alih harta pusaka kake' saya yang atas nama bu D saya selaku ibu angkat nya......kake',bu D,Bapak saya, saya sendiri n anak angkat bu D saya semuanya beragama islam.menurut hukum tu gimana Pak??????
    Tertindas poko'nya keluarga saya pak.......tolong solusinya Pak?????

    BalasHapus
  2. thanks sebelumnya pak.....ni saya da masalah tentang hak waris n gini masalahnya.kake' saya meninggal dunia (1992)terus mempunyai 2 (anak perempuan dan laki-laki)n yang salah satunya bapak saya.g tau kenapa sertifikat tanah pusaka semua tu atas nama saudara perempuan bapak saya (bu D)dan bapak saya g tau kenapa sertifikat tanah pusaka tu atas nama dia.sertifikat di buat setelah kakek meninggal(1997).dan bu D dan bapak saya sekarang meninggal.bapak saya mepunyai anak 3,termasuk saya sendiri,terus bu D saya gak punya keturunan....n hanya 2 anak angkat.nah masalah intinya disini,anak angkat mau ngambil alih harta pusaka kake' saya yang atas nama bu D saya selaku ibu angkat nya......kake',bu D,Bapak saya, saya sendiri n anak angkat bu D saya semuanya beragama islam.menurut hukum tu gimana Pak??????
    Tertindas poko'nya keluarga saya pak.......tolong solusinya Pak?????

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum.pak aku bingung ne….
    Langsung aja ya.Begini pak.Bapak dan Ibu saya diambang perceraian.Ceritanya begini :Bapak dan ibu saya kerja sendiri2(dagang).Terus Bapak saya punya hutang lumayan banyak ke orang lain sehingga usahanya tutup.Bapak saya jarang menafkahi keluarga kami.Jadi yang menafkahi keluarga kami sedari dulu adalah ibu.Ibu sering memberi modal bantuan ke bapak namun bapak sering rugi atau bangkrut.SAmpai sampai ibu saya jengkel dan frustasi.Yang terakhir ini karena ibu saya sudah tidak peduli lagi terhadap utang utang bapak ke orang lain, maka bapak ingin menjual salah satu kios kami karena desakan kondisi untuk melunasi hutangnya ke orang lain.Ini rincian harta kami:1 kios buah atas nama bapak, 1 kios buah atas nama ibu, 1 rumah atas nama bapak,1 mobil pick up atas nama ibu, 1 truk atas nama ibu.Ketika bapak berencna menjual 1 kios atas namanya ke orang lain,ibu mengajak cerai dan bagi bagi harta sekalian. alasan ibu adalah kalo 1 kios di jual maka lahan penghidupan ibu akan terganggu mengingat 2 kios kami bersebelahan dan mengingat ibulah yang pandai bekerja dan menafkahi keluarga.Ibu jg khawatir jika tetap bersuami istri setelah bapak menjual kios dan suatu saat jika bapak punya hutang lagi dikhawatirkan bakal jual harta yg lain lagi.Terus sampai suatu ketika saat saya mendamaikan keduanya,muncul solusi dari ibu bahwa hutang bapak akan dibantu bayar oleh ibu namun dengan syarat semua harta di balik namakan ke anak-anaknya kecuali mobil pick up.Mobil pick up akan tetap atas nama ibu dan truk akan dijual untuk menutup hutang ibu ke bank dan hutang bapak ke orang orang lain.Saya Eko anak pertama (22 thn),Adik saya Nugroho(17 thn), dan Tio (7 thn).Rencana ibu saya adalah :1 kios akan dibalinamakan ke saya dan 1 kios lagi akan dibaliknamakan ke adik saya nugroho (17 thn),rumah akan dibaliknamakan ke saya.Tio (7 thn) tidak mendapatkan bagian karena dianggap ibu masih kecil dan belum mengerti.Solusi ibu saya ini disetujui oleh bapak.Mereka sepakat untuk tidak bercerai dg adanya solusi ini.Saya jg sepakat dg solusi ini karena hanya dg solusi ini mereka mau mengurungkan niatnya utk bercerai.

    YANG SAYA TANYAKAN :
    1.APAKAH BISA BALIKNAMA SEPERTI YANG SAYA JELASKAN DIATAS MENGINGAT IBU DAN BAPAK SAYA MASIH HIDUP?KALAU MEMANG ITU DISEBUT HIBAH, KAPANKAH BERALIHNYA HARTA TERSEBUT KE ANAK ANAKNYA?

    2.aPAKAH AKAN MENIMBULKAN MASALAH SECARA HUKUM JIKA ADIK SAYA TIO (7THN) TSB TIDAK MENDAPATKAN HIBAH?

    3.Apakah akan menimbulkan efek negatif secara hukum ke saya suatu hari nanti jika memeng semua skenario di atas berjalan?Jika ada, mohon saya minta dijelaskan?

    4Bagaimana prosedur atau langkah langkahnya agar skenario di atas berjalan lancar?Saya harus ke pengadilan mana dan minta bantuan ke siapa saja mengingat kami sekeluarga buta masalah hukum?

    TERIMA KASIH BANYAK pak. SEKALI LAGI TERIMA KASIH.MOHON PENJELASANNYA

    EKO CAHYONO S.FARM

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer