loading...

Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Dengan Hormat,

Kami ingin menanyakan beberapa hal menyangkut masalah prosedur pengajuan gugatan cerai di pengadilan agama Jakarta Selatan.

Kami berdua adalah PNS, telah menikah selama 15 tahun dengan 3 anak.

Kami telah sepakat untuk bercerai karena ketidakcocokan dan perselisihan yang tidak terselesaikan akibat adanya perbedaan prinsip, perceraian secara agama telah dilakukan (dengan mengucapkan talak cerai, dan tertulis dalam surat pernyataan talak yang ditandatangani kedua pihak diatas materai).

Mengenai Hak Perwalian Anak dan pembagian harta gono-gini telah disepakati bersama, dan jelas tertulis dalam surat perjanjian bersama ditandatangani diatas materai.Persoalan kami adalah, kami ingin perceraian kami sah dimata hukum Negara, mengingat status kami adalah PNS, dan kami tidak menginginkan instansi mengetahui masalah perceraian tersebut.

Berapa lama proses pengadilan yang akan dijalani mengingat kami berdua tidak mempunyai masalah mengenai perwalian anak dan pembagian harta gono-gini.

Terima Kasih atas perhatiannya.


Jawab :

Terimakasih telah menghubungi saya.

Berdasarkan status anda sebagai PNS, bukankah jika terjadi perceraian harus terlebih dahulu mendapat ijin dari atasan anda ? Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 10 Tahun 1983 (PP 10) yang diubah dengan PP No 45 Tahun 1990 (PP 45) khususnya pasal 3. Disamping itu walaupun izin perceraian tidak didapat namun perceraian tetap anda jalankan, bukankah anda tetap diwajibkan untuk melaporkan adanya perceraian tsb ke atasan anda ?

Secara hukum, jika tidak ada izin dari atasan anda juga tidak apa-apa karena ijin atasan tersebut sifatnya hanya administratif belaka, lagipula antara anda dengan istri khan sudah membuat kesepakatan. (singkatnya, harus benar-benar diantara anda dengan istri tidak akan mempermasalahkannya dikemudian hari).

Jika tidak ada permasalahan maka proses perceraian tentatif -/+ 3 s/d 5 bulan karena walaupun sudah ada kesepakatan bersama, Pengadilan tetap membutuhkan keterangan para saksi tentang terjadinya perceraian dalam perkawinan anda.

Untuk Biaya pengurusan perceraian dikantor kami silahkan Bapak menghubungi saya di Hp 0817 48 63 862 atau di 021 - 735 777 8.

Demikian penyampaian dari saya semoga membantu

Komentar

  1. Yth Pak Wahyu

    Suami A mempunyai WIL,singkat cerita mereka sepakat untuk berpisah.tp tidak secara hukum karena suami takut berdampak pada karir mereka berdua sebagai PNS.Akhirnya mereka menandatangani surat kesepakatan berpisah diatas materai, tanpa saksi.
    Dlm perkembangannya, lelaki tersebut mulai membawa WIL nya dalam acara jalan2 dengan anak2.Suatu hal yg menurut saya berdampak buruk kepada psikologis 3 anaknya yg masih kecil2 yang tidak tahu apa yang terjadi pada orang tua mereka.
    Akhirnya keluarga besar perempuan menuntut proses divorce secara legal segera dilakukan. Pihak laki tidak setuju.
    Bgmn pemecahannya pak? terus terang saja saya kasihan melihat orang tua dan pihak perempuan yg menderita karena ini, tp kami juga tidak punya banyak dana untuk menyewa advokat

    Many thanks in advance

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer