loading...

Meminta pendapat dan bantuan hukum



Slamat siang,


Kami karyawan dari salah satu kantor hukum dijakarta, ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan. Sebelumnya kami akan menceritakan sedikit kondisi yang sedang kami alami secara garis besar, kami sudah bekerja beberapa bulan dikantor hukum ini dan sejak bulan februari sampai bulan mei sudah hampir 4 kali salary dicicil dan tidak ada kejelasan, kamipun tidak punya perjanjian kerja.


Yang ingin kami tanyakan adalah:


1. Apakah kami berhak untuk meminta salary tsb walaupun tidak mempunyai surat perjanjian kerja?


2. Jika kami mengajukan resign, bagaimana caranya agar salary kami bisa dibayarkan sepenuhnya?


3. Jika mereka menolak untuk membayar salary kami, apa posisi kami cukup kuat untuk menempuh jalur hukum?


Terima kasih atas perhatiaanya.




Jawab :


Terima kasih telah menghubungi saya ....


1) Pasal 50 UU Ketenagakerjaan memang mensyaratkan adanya perjanjian kerja sebagai bukti adanya suatu hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. Namun anda jangan pesimis terlebih dahulu. Perjanjian kerja yang dimaksud Pasal 50 tsb tidak mutlak harus berbentuk tertulis. Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mensyaratkan bahwa perjanjian kerja dapat dilakukan secara tertulis atau lisan jadi sepanjang anda dapat membuktikan bahwa anda telah bekerja pada kantor hukum tersebut maka anda berhak untuk meminta salary tsb.


2) Caranya tentu saja anda harus menuntut pimpinan perusahaan tsb. Anda sebagai pekerja mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum untuk dibayar salary anda secara penuh

3) Seperti jawaban saya di No. 1, sepanjang anda dapat membuktikan bahwa anda telah bekerja diperusahaan tersebut maka sepanjang itupulalah anda berhak dan patut untuk dilindungi hukum. Apalagi yang anda tuntut adalah kantor hukum, selain bisa menempuh penyelesaian melalui jalur hukum hubungan industrial, karena ini menyangkut attitude seorang advokat anda juga dapat melaporkan masalah anda tersebut kepada dewan kode etik PERADI ....

Demikian jawaban dari saya semoga membantu

Komentar

Postingan Populer