loading...

Izin Usaha Industri

Ass.Wr.Wb..

Selamat sore Bpk. Wahyu..

Saya mendapat alamat e-mail Bapak dari situs jokambiz.com. Saya ingin menanyakan mengenai perizinan perusahaan, mudah2an bisa dibantu oleh Bapak.

Hal yang ingin saya tanyakan adalah, apakah dalam pengurusan Izin Usaha Industri diperlukan 'copy KTP dan NPWP Dewan Komisaris' sebagai salah satu persyaratan. Sebagai informasi, saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang Engineering di Cikarang bernama PT. Buana Multi Techindo

Demikian, atas bantuannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Salam
Dewi R
Jawab :
Untuk pengurusan izin usaha industri memang diperlukan copy KTP dan NPWP Dewan Komisaris. Berikut saya sampaikan prosedurnya ....
PROSEDUR PERMOHONAN

Permohonan IUI Melalui Tahap Izin Prinsip pertama kali diberikan Izin Persetujuan Prinsip untuk melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan serta pengadaan dan instalasi/peralatan yang dibutuhkan.
Permohonan Izin Persetujuan Prinsip diajukan kepada Ka.Kanwil/Ka. Kandep Deperindag/Bupati KDH/Walikota cq. Ka.Dinas Deperindag Kabupaten/Kotamadya dimana lokasi industri berada.
Setelah Izin Persetujuan Prinsip dimiliki perusahaan harus menyiapkan lzin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, Penyusunan Dokumen UKL-UKL & SPPL, UUG, SIPA, Izin Penggunaan Peralatan Kerja/Industri bagi yang di persyaratkan, dll.
Jika perusahaan sudah siap melaksanakan kegiatan usaha industri/produksi komersial, perusahaan baru dapat mengajukan Izin Usaha Industri.
Khusus untuk perusahaan industri yang berlakosi di Kawasan Industri/Kawasan Berikat dapat langsung diberikan Izin Usaha Industri setelah perusahaan siap melaksanakan kegiatan usaha industri/produksi komersial.
Khusus untuk kegiatan usaha industri tertentu seperti Industri PESTISIDA, INDUSTRI PUPUK, INDUSTRI CRUMB RUBBER harus dilengkapi Surat Rekemendasi dari Instansi Terkait.


A. PERSYARATAN IZIN PERSETUJUAN PRINSIP

1. Mengisi dan menandatangi Formulir Izin Persetujuan Prinsip
2. Copy Akta Pendirian & Perubahannya
3. Copy Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
4. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. Copy Bukti Sewa/Kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha (Kantor)
6. Copy NPWP Perusahaan
7. Copy SIUP - Surat Izin Usaha Perdagangan
8. Copy TDP - Tanda Daftar Perusahaan
9. Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan (Direksi & Komisaris)
10. Copy KTP & NPWP Pemegang Saham Perseroan

LAMA PROSES : 14 Hari kerja setelah permohonan diterima

MASA BERLAKU : Selama-lamanya 4 tahun


B. PERSYARATAN IUI melalui tahap IZIN PERSETUJUAN PRINSIP

1. Mengisi dan menandatangi formulir permohonan Izin Usaha Industri
2. Mengisi dan menandatangi formulir Informasi Pembangunan Proyek
3. Copy Akta Pendirian & Perubahannya
4. Copy SK Menteri Hukum & HAM RI
5. Copy KTP & NPWP Pengurus (Direksi & Komisaris)
6. Copy KTP & NPWP Pemegang Saham Perseroan
7. Copy SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
8. Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
9. Copy Izin Lokasi/Peruntukan Lahan
10. Copy IMB-Izin Mendirikan Bangunan
11. Dokumen UKL-UPL atau SPPL
12. Copy Izin UUG atau AMDAL
13. Copy Bukti Kepemilikan/Kontrak Tempat Usaha Industri
14. Rekomendasi dari instansi terkait bagi yang dipersyaratkan

LAMA PROSES IUI

1. Pemeriksaan awal dan Verifikasi data permohonan IUI dan Laporan Informasi Pembangunan Proyek 10 Hari Kerja setelah permohonan diterima dengan benar dan lengkap.
2. Proses BAP-Berita Acara Pemeriksaan 14 Hari kerja setelah Pemeriksaan awal permohonan diterima dengan benar dan lengkap.
3. Proses IUI 14 hari kerja setelah BAB-Berita Acara Pemeriksaan


C. PERSYARATAN IUI tanpa melalui IZIN PERSETUJUAN PRINSIP

1. Mengisi dan menandatangi formulir permohonan Izin Usaha Industri
2. Mengisi dan menandatangi formulir Informasi Pembangunan Proyek
3. Copy Akta Pendirian & Perubahannya
4. Copy SK Menteri Hukum & HAM RI
5. Copy KTP & NPWP Direksi dan Komisaris
6. Copy KTP & NPWP Pemegang Saham
7. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
9. Copy SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
10. Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
11. Copy IMB
12. Copy Bukti Kepemilikan/Kontrak Tempat Usaha Industri


LAMA PROSES IUI

1. Pemeriksaan awal dan Verifikasi data permohonan IUI dan Laporan Informasi Pembangunan Proyek 10 Hari Kerja setelah permohonan diterima dengan benar dan lengkap.
2. Proses BAP-Berita Acara Pemeriksaan 14 Hari kerja setelah Pemeriksaan awal permohonan diterima dengan benar dan lengkap.
3. Proses IUI 14 hari kerja setelah BAB-Berita Acara Pemeriksaan

Komentar

  1. IUI melalui tahap IZIN PERSETUJUAN PRINSIP harus diheregistrasi terus selama perusahaan beroperasi ya?

    BalasHapus

Posting Komentar

Berikan tanggapan/ komentar sesuai dengan postingan. Bukan pertanyaan atau yang bersifat konsultasi. Jika Ingin berkonsultasi, baca ketentuan yang ditetapkan

Postingan Populer